Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KCN Nilai KBN Telah Memutarbalikkan Fakta

        KCN Nilai KBN Telah Memutarbalikkan Fakta Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengelola Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN)? menyatakan jika tudingan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), yang menyebutkan bahwa nilai investasi PT Karya Tehnik Utama (KTU) untuk pembangunan Pelabuhan Marunda tidak sampai triliunan melainkan hanya Rp588 miliar adalah pembohongan publik.

        "Apa yang dikatakan KBN bahwa Invesatsi KTU pada KCN tidak sampai triliunan melainkan hanya RP 588 miliar adalah pembohongan publik. Karena Nilai Rp 588 miliar adalah nilai dermaga Pier 1 yang saat itu masih dalam tahap pembangunan 30%," ujar Kuasa Hukum KCN Juniver Girsang, di Jakarta.

        Juniver juga menyatakan, nilai Rp 588 miliar itu juga telah disepakati KBN bersama KTU sebagai nilai yang menjadi dasar perhitungan pembagian komposisi saham di KCN, jika KBN akan meningkatkan porsi sahamnya menjadi 50%.?

        "Jadi angka Rp 588 miliar itu bukan nilai seluruh investasi KTU untuk membangun keseluruhan pembangunan dermaga Pier 1,2, dan 3," tegas Juniver Girsang.?

        Baca Juga: Duh, Konflik Pelabuhan Marunda Berpotensi Rusak Citra Investasi Tanah Air

        Lebih lanjut dia menjelaskan, pada tahun 2012 KTU baru dapat melakukan pembangunan Pier 1 yang baru dibangun 30%. Dalam kondisi tersebut, kemudian KBN meminta dilakukan peningkatan porsi sahamnya di KCN menjadi 50,5% yang kemudian ditolak KTU karena tidak mau ada uang negara masuk ke dalam perusahaan, proyek belum selesai dan tidak ingin nantinya di politisasi bahwa seolah-olah KTU hanya broker yang mencari keuntungan, menjaga nama baik di perbankan, dan KBN merubah seluruh konsep perjanjian yang telah disepakati 8 tahun sebelumnya.?

        Akibat penolakan tersebut PT KBN menutup gerbang masuk KCN dengan mobil damkar dan operasional berhenti 5 bulan. Ditekan dengan penutupan, Pada tahun 2014 KTU akhirnya menyetujui untuk merubah komposisi saham KCN yakni 50% KTU dan 50% KBN yang dituangkan dalam Addendum III perjanjian kerjasama.?

        "Sebagai dasar perhitungan untuk dapat menentukan nilai setoran modal yang harus dilakukan KBN atas peningkatan porsi saham itu, maka disepakati bahwa nilai investasi yang telah dikeluarkan KTU untuk membangun 30% dermaga Pier 1 adalah Rp 588 miliar ," tegasnya.

        Baca Juga: Soal Pelabuhan Marunda, Kadin Harap Pemerintah Beri Kepastian Investasi

        Sementara itu, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi juga menjelaskan, pada tahun 2014 PT KTU menyetujui untuk merubah komposisi saham KCN dalam Addendum III Perjanjian Kerjasama. Jaksa Pengacara Negara turut berperan sebagai mediator dalam perubahan perjanjian kerjasama antara KBN & KTU itu. Alhasil terjadilah perubahan komposisi saham KCN menjadi masing-masing 50 % untuk KBN dan 50 % untuk KTU.?

        "Konsep dalam Addendum III itu, KBN harus turut menyetor modal dan dapat terjadi delusi jika salah satu pihak tidak melakukan setoran modal. Pada saat itu, Kesepakatan para pihak secara B to B (Bisnis To Bisnis) atas nilai pembangunan dermaga Pier I yang masih 30% adalah sebesar Rp 588 miliar, yang kemudian dibagi menjadi dua yakni masing-masing 50%," urai Widodo.

        Baca Juga: Menhub Harap Pembangunan Marunda Tetap Berjalan?

        Dengan demikian, maka kedua pihak masing-masing wajib menyetorkan modal sebesar RP 294.117.647.058,- ke dalam KCN. "Ternyata kemudian ?KBN mengajukan permohonan untuk menyetorkan modal sebesar 35% yaitu Rp 205.885.337.058, karena pihak KBN menilai bibir pantai sepanjang 1.700 M sebesar 15 % yakni Rp 88.235.310.000," tutur Widodo.

        Bukan cuma itu, menurut Widodo, KBN juga mengajukan penundaan setoran modal, di mana KTU memberikan kelonggaran waktu selama 15 bulan hingga 20 Desember 2015. "Hingga akhir batas waktu penyetoran modal, ternyata KBN tidak menyetor sisa modal yang wajib disetor. Dengan demikian KBN dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi isi perjanjian Addendum III tersebut," pungkas Widodo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: