Menteri Perhubungan Budi Karya menginginkan proses pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, terus berjalan untuk menopang kegiatan kepelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Harapan saya tetap berjalan, supaya tidak ada stagnan," ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Lanjutnya, ia menilai, keberadaan Pelabuhan Marunda karena melayani bongkar-muat produk curah seperti batubara, komoditas cair, dan lain-lainnya. Dengan begitu, dapat mengurangi beban yang ada di Tanjung Priok yang sudah terlalu padat.
Baca Juga: Kenapa Arus Balik Lebaran Macet Parah? Menhub Jawab....
"Ini dapat mengurangi tekanan terhadap Tanjung Priok," ucapnya.
Agar pembangunan Pelabuhan Marunda tidak berhenti, kata Budi, menginginkan adanya rekonsiliasi antara pemegang saham yang saat ini sedang dalam proses peradilan.
"Pelabuhan tetap berjalan, kami nunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give," ucap Budi.
Diketahui, Pelabuhan Marunda dioperasikan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang merupakan anak perusahaan dari PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).
Pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Hal ini bermula saat KTU memenangkan tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.
Baca Juga: Menang atas KCN, Majelis Hakim PN Jakut Kabulkan Gugatan KBN
Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk anak perusahaan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 %. Proyek pembangunan infrastruktur tol laut KCN dari awal di sepakati Non APBN/APBD.
Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.
Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil