Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada Kabar Baik Buat Perusahaan Go Public dari Dirjen Pajak Nih...

        Ada Kabar Baik Buat Perusahaan Go Public dari Dirjen Pajak Nih... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan perusahaan go public dengan 40 persen sahamnya diperdagangkan kepada masyarakat akan menikmati diskon tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah sebesar 17 persen.

        "Kami kasih 'rate' lebih murah tapi ada syaratnya, jangan sampai nanti orang bikin 'go public' (tapi) yang diperdagangkan hanya dua persen," kata Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan di Jakarta, Kamis.

        Baca Juga: Soal Pajak 10 Persen di Google Ads, idEA Bilang...

        Menurut dia, perusahaan go public yang 80 persen sahamnya dimiliki oleh perusahaan dan 20 persen sahamnya dimiliki oleh publik, maka diskon tarif lebih rendah tidak akan didapatkan oleh perusahaan itu.

        Skema pemberian diskon PPh kepada perusahaan itu merupakan salah satu jenis kemudahan yang diatur dalam tiga Rancangan Undang-Undang terkait bidang perpajakan dan fasilitas perpajakan untuk mendorong penguatan perekonomian.

        Tiga RUU itu yakni revisi dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu subtansi dari pengajuan tiga RUU tersebut di antaranya untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari tarif saat ini sebesar 25 persen menjadi 20 persen yang berlaku mulai 2021.

        Khusus untuk perusahaan go public, penurunan tarif pajak di bawah tarif PPh dari 20 persen, menjadi 17 persen. Robert menambahkan revisi UU tersebut juga akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam maupun luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dari sebelumnya pengenaan tarif normal sebesar 25 persen, apabila terdapat kepemilikan saham di bawah 25 persen.

        "Ini untuk merangsang dividen selalu ditanam sehingga investasi itu menggulung di Indonesia. Ini merupakan alat agar pajak dapat menggerakkan ekonomi," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: