Melalui situs resminya, PT Google Indonesia berencana mengenakan PPN untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019. PT Google Indonesia akan mengeluarkan faktur sebagai reseller dari layanan Google Ads. Kebijakan ini akan mempengaruhi akun-akun pengguna layanan Google Ads yang memiliki alamat penagihan di Indonesia.
Selain itu, PT Google Indonesia mengharuskan pelanggan dengan status pengoleksi PPN memberikan Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani.
"Google tidak dapat memberitahukan lebih rinci mengenai masalah pajak. Silakan hubungi konsultan pajak untuk pertanyaan," tulis perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menilai para perusahaan niaga elektronik atau electronic commerce (e-commerce) tidak akan bermasalah terhadap rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk layanan Google Ads. Ia menyambut baik rencana tersebut mengingat penerapan PPN dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara.
Ignatius mengatakan pengenaan PPN terhadap layanan Google Ads menunjukkan bahwa fasilitas yang dimanfaatkan para pengusaha e-commerce akan berdampak kepada negara.
"Ini menunjukkan, layanan yang dikenakan akan diberikan pajak ke negara," tuturnya.
Ignatius menilai pengenaan PPN sebesar 10 persen tidak akan berdampak negatif terhadap keuangan perusahaan e-commerce. Khususnya perusahaan besar yang memang kerap menggunakan layanan Google Ads untuk promosi platform mereka. Sebab, budget mereka cenderung melimpah, sehingga besaran 10 persen dirasa tidak terlalu memberatkan.
Hanya saja, Ignatius menambahkan kebijakan tersebut mungkin akan lebih berefek kepada perusahaan berskala lebih kecil. Ia berharap pihak PT Google Indonesia dapat memberikan solusi agar e-commerce yang baru berdiri atau memulai perjalanan bisnisnya bisa memanfaatkan layanan Google Ads dengan tetap membayar pajak.
Ignatius menganjurkan PT Google Indonesia dapat duduk bersama dengan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Misal, dengan memberikan subsidi lima persen kepada pengusaha yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Insentif dari pemerintah 2,5 persen, sisanya Google 2,5 persen," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: