Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPPT Beri Bantuan Teknis Pengadaan Bus Transjakarta

        Warta Ekonomi -

        WE ONLINE, Jakarta - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memberikan bantuan teknis kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam menyusun spesifikasi teknis bus sebagai salah satu acuan dokumen tender peremajaan angkutan umum regular Transjakarta 2013.

        Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto di Jakarta, Selasa (18/2/2014), mengatakan sejak Januari hingga Mei 2013 pihaknya melalukan perencanaan yang menghasilkan rekomendasi aspek teknis, gambar ilustrasi desain bus, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan dokumen pengadaan.

        Semua hasil perencanaan tersebut, menurut dia, menjadi bahan masukan bagi Dishub DKI Jakarta dalam membuat dokumen tender untuk program peremajaan angkutan umum reguler bus Transjakarta 2013.

        Dengan bantuan teknis perencanaan tersebut diharapkan dapat membantu mendapatkan produk teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

        Peraturan perundang-undangannya yang menjadi dasar rekomendasi produk teknologi untuk peremajaan bus Transjakarta 2013 oleh BPPT tersebut yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (sebagai acuan umum), PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (sebagai dasar penentuan spesifikasi dimensi dan performans kendaraan).

        Selain itu Permenhub Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas Jenis CNG pada Kendaraan Bermotor (sebagai dasar tentang penyusunan spesifikasi sistem CNG), dan Permenhub Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan (sebagai dasar penentuan standar minimal fasilitas untuk penumpang).

        BPPT juga membuat rekomendasi mengacu pada Permenperin Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Persyaratan Teknis Rangkaian Komponen Konverter Kit untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib (sebagai dasar penentuan kualitas tabubg), dan Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas untuk Angkutan Umum dan Kendaraan Operasional Pemerintah Daerah (sebagai dasar penentuan jenis mesin yang digunakan).

        Sementara itu, Prawoto mengatakan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mengacu pada Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. HPS memuat daftar harga yang dikeluarkan oleh pabrikan atau distributor tunggal, biaya kontrak sebelumnya dengan mempertimbangkan faktor perubahan spesifikasi, dan inflasi tahun sebelumnya sesuai data resmi Bank Indonesia.

        Daftar harga, menurut dia, dikeluarkan oleh pabrikan Inobus dari PT Inka, Scania dari Eropa, Yutong dari China, Zhongtong dari China, Ankai dari China, dan Hino dari Jepang. Harga meliputi harga kendaraan "on the road", jaminan penuh selama satu tahun atau 100.000 kilometer (km), jaminan purna jual termasuk penyediaan workshop selama tujuh tahun, dan jaminan penyediaan suku cadang asli selama 10 tahun.

        Lebih lanjut, Prawoto mengatakan setelah perencanaan selesai BPPT terlibat hanya pada saat diperlukan memberikan keterangan teknis kepada peserta tender.

        Terkait dengan spesifikasi peremajaan bus Transjakarta, menurut dia, memang tidak gampang dipenuhi seperti tinggi bus yang harus disesuaikan dengan tinggi halte 110 sentimeter (cm) dan letak mesin yang harus disesuaikan dengan bahan bakar CNG.

        "Sulit menemukan pabrikan yang bisa memenuhi spesifikasi ini. Kenapa 110 cm itu kan awalnya dibuat untuk antisipasi banjit, kenapa CNG kan disesuaikan kebijakan program Langit Biru pemerintah Jakarta waktu itu," ujar dia. (Ant)

        Foto: Sufri Y.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: