Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga: Sudah jadi Tersangka, Apa Kata Menpora?
Konferensi pers penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebelumnya, pada Rabu (11/9), Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik KPK menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum seusai diperiksa. Miftahul Ulum ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih.
Nama Menpora sebelumnya telah disebut-sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di pengadilan tindak pidana korupsi saat pembacaan surat tuntutan terhadap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: