Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Ekonomi Kreatif Akan Segera Disahkan

        UU Ekonomi Kreatif Akan Segera Disahkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Undang Undang. Pasalnya RUU itu telah selesai dibahas oleh Kementerian Perdagangan bersama Komisi X DPR.

        Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja RUU Ekonomi Kreatif, Rabu (18/9/2019).

        "Undang-undang ini penting karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif," terang Lasminingsih.

        Baca Juga: Bekraf Salurkan Insentif Pemerintah pada 62 Pelaku Ekonomi Kreatif

        Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, lanjut Lasminingsih, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.

        Lasminingsih menambahkan, tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif.

        RUU ini sudah ada sejak 2016 dan merupakan inisiatif DPD melalui Komisi X DPR. Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah. Yang semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada 2018, melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kementerian Perdagangan. Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir.

        Baca Juga: Bekraf Dorong Kontribusi Industri Kreatif Digital di Kalimantan Barat

        "Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif," pungkas Lasminingsih.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: