Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi mempertanyakan implementasi penerapan good corporate governance (GCG) pada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hal itu berkaitan dengan banyaknya permasalahan tata kelola perusahaan yang terjadi pada BUMN ini.?
Siswanto mendorong agar PT KBN lebih memahami Undang-Undang No 17 Tahun 2008 dan turunannya yaitu PP No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan, yang diperbaharui oleh PP No. 64/2015.?
Selain itu, ada sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur level pelaksanan dan teknis berkaitan dengan konsesi (pengelolaan) pelabuhan. Karena menurut diac banyak pelaku usaha yang kurang memahami maksud konsesi dari UU tersebut.?
Baca Juga: Kisruh Marunda, KCN Beberkan Alasan KBN Ngotot Ajukan Syarat Damai
?Kedepan, KBN harus tahu karakter bisnisnya sebagai pengelola lahan meskipun ada bisnis pengelolaan sisi laut tapi aturannya harus dipahami dengan jelas,? kata Siswanto saat dihubungi (25/9/2019).
Siswanto menyatakan hal tersebut menanggapi adanya beberapa masalah pada penerapan GCG di PT KBN.?
Seperti diketahui, sebagai sebuah perusahaan milik negara seharusnya PT KBN menerapkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) dengan sebaik-baiknya. Penerapan GCG ini sekaligus sebagai upaya pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik melalui APBN sebagai kekayaan negara yang disisihkan.
Baca Juga: Tegas, KCN Tolak Persyaratan Damai yang Diajukan KBN
Namun pada kenyataannya, penerapan GCG pada KBN ini masih menimbulkan banyak pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu muncul dari hasil laporan auditor independen Ishak Saleh Soewondo & Rekan yang telah mengaudit laporan keuangan KBN.
Salah satu masalah GCG itu adalah terjadinya perselisihan hukum antara PT KBN dengan anak perusahaannya sendiri yaitu PT KCN. Di mana PT KBN justru mengajukan gugatan hukum terhadap PT KCN, yang berujung pada kekalahan PT KBN di tingkat kasasi MA. Permasalahan hukum itu muncul karena keinginan PT KBN untuk menguasai 50 persen saham pada PT KCN.?
Baca Juga: Kisruh Marunda, KCN Beberkan Alasan KBN Ngotot Ajukan Syarat Damai
Padahal sejak kesepakatan awal PT KBN dan investor yang juga telah direstui pemegang saham PT KBN sendiri, yakni Kementerian BUMN & Gubernur DKI Jakarta, Proyek KCN adalah Proyek NON APBN/APBD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri