Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Kasasi, KBN Kalah Lagi di Sidang PK

Setelah Kasasi, KBN Kalah Lagi di Sidang PK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) kembali kalah di tingkat PK di Mahkamah Agung (MA) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pengelolaan Pelabuhan KBN Marunda yang bernilai triliunan rupiah.

Kekalahan ini yang kedua kalinya usai majelis kasasi membalik keadaan dengan menyatakan gugatan pengelolaan Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter salah alamat. Majelis berpandangan seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Tolak," tulis MA dalam amar putusannya, seperti yang tertera di website informasi perkara MA, dikutip pada Jum’at (26/03/2021). 

Dengan adanya putusan PK ini, sengketa antara PT KBN dengan PT KCN yang sudah terkatung selama 8 tahun selesai. Menteri BUMN bisa segera bertindak dengan mengedepankan Bisnis to Bisnis, sehingga Bisnis Pengelola Pelabuhan bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Kasus sengketa ini bermula saat KBN sebagai pemilik lahan merasa mendapatkan imbal balik tidak sepadan. KBN tidak terima dan menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya dan meminta ganti rugi sebesar materil dan non materil sebesar Rp 56,8 triliun. 

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN. PN Jakut memutuskan KCN-Kemenhub secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 

Pada September 2019, majelis kasasi membalik keadaan dengan menyatakan gugatan itu salah alamat yaitu seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mendapati hal itu, KBN tidak terima dan mengajukan PK sebelum akhirnya dimenangkan KCN pada 25 November 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: