Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri memiliki alasan atas dikeluarkannya diskresi Kepolisian berupa larangan unjuk rasa hingga selesainya pelantikan presiden-wapres terpilih.
Baca Juga: Polri Belum Mengendus Ada Upaya Pengagalan Pelantikan Jokowi
Dia menyebut sebenarnya Polri tidak melarang kegiatan aksi unjuk rasa penyampaikan pendapat di muka umum.
Namun demikian, untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yakni keamanan prosesi pelantikan presiden-wapres terpilih, maka Polri memilih untuk mengeluarkan diskresi Kepolisian.
"Polri secara umum tidak melarang upaya menyampaikan pendapat di muka umum. Namun Polri punya tugas memelihara keamanan masyarakat. Hak diskresi Polri terkait demo demi kepentingan lebih besar," kata Iqbal di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan diterbitkannya diskresi Kepolisian ini lantaran khawatir ruang penyampaian pendapat rentan disusupi orang-orang tak bertanggung jawab yang bisa memicu kericuhan.
Ia mengatakan, belajar dari pengalaman aksi unjuk rasa pada 30 September 2019 lalu, yang berujung pada kericuhan serta perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
"Untuk mengantisipasi ini, Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresinya," katanya.
Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi Kepolisian yakni dengan tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa sejak 15 hingga 20 Oktober 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat