Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Polda Metro Jaya Bakal Perketat Razia Knalpot Bising usai Bentrokan Maut di Menteng

Polda Metro Jaya  Bakal Perketat Razia Knalpot Bising usai Bentrokan Maut di Menteng Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Kebijakan tersebut menjadi evaluasi setelah bentrokan antarkelompok di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, menewaskan satu orang.

Polisi menyebut suara knalpot bising menjadi pemicu awal kericuhan tersebut. Karena itu, penggunaan knalpot yang mengganggu pengguna jalan lain kini kembali menjadi perhatian aparat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan evaluasi akan dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya.

"Akan dikaji kembali oleh Direktorat Lalu Lintas bersama tim yang ada, sesuai yang disampaikan Bapak Kapolda, supaya kita sama-sama menghormati pengguna jalan lainnya," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Budi mengatakan kepolisian tetap menghargai masyarakat yang memiliki kegemaran terhadap dunia otomotif. Namun, penggunaan kendaraan tetap harus memperhatikan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

"Kita menghormati teman-teman yang memiliki hobi dalam otomotif, tetapi ada warga masyarakat pengguna jalan lain yang juga harus kita hormati," tuturnya.

Menurut Budi, penggunaan knalpot yang terlalu bising tidak boleh mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Polisi pun akan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: TNI dan Polri Dilibatkan Gubernur Pramono untuk Cegah Bentrok Antarwarga di Menteng

"Nanti terkait tentang knalpot bising ataupun tidak sesuai dengan SNI akan ditindaklanjuti," ucap Budi.

Penindakan kendaraan dengan knalpot bising atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) nantinya menjadi kewenangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Evaluasi tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan serupa kembali memicu keributan di tengah masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy