Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada salah satu perusahaan pialang asuransi bernama PT Sinergi Adi Utama. Izin tersebut mulai berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.?
Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK, Tattys Miranti Hedyana, mengungkapkan bahwa izin usaha tersebut diberikan karena yang bersangkutan telah melakukan perubahan nama perusahaan menjadi PT Sinergi Adi Utama Insurance Brokers.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, Perusahaan Pialang Asuransi Ini Ternyata. . . .
Baca Juga: Dihantam Kasus Proyek Fiktif, Saham Waskita Karya Jebol
"Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakukan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sinergi Adi Utama menjadi PT Sinergi Adi Utama Insurance Brokers," jelas Tattys secara tertulis, Jakarta, Senin (28/10/2019).?
Dengan demikian, perusahaan tersebut kini dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pialang asuransi dengan tetap menerapkan praktik usaha yang sehat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih