Lakukan Perubahan Nama, Willis Indonesia Kantongi Izin Usaha Bidang Pialang Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakukan izin usaha kepada PT Willis Indonesia sebagai perusahaan pialang asuransi pada 31 Oktober 2019 lalu. Hal itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-37/NB.1.2019 tertanggal 22 Oktober 2019.
Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK, Tattys Miranti Hedyana, mengungkapkan bahwa izin usaha tersebut mulai berlaku seiring dengan perubahan nama perusahaan menjadi PT Willis Towers Watson Insurance Broker Indonesia.?
Baca Juga: 24 Tahun Bersama, BEI Putuskan Cerai dengan Perusahaan Tambang Emas Ini
Baca Juga: Naik hingga 235%, BEI Stop Sementara Transaksi Saham Milik Dato' Sri Tahir!
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Willis Indonesia menjadi PT Willis Towers Watson Insurance Broker Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," jelas Tattys dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (11/11/2019).?
Sebagai informasi, Willis Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa perantara reasuransi. Berkantor pusat di London, Inggris, Willis Indonesia menjalankan kegiatan usaha tersebut sejak tahun 1970 silam.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih