Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sindiran KPK untuk Tito, Jleb Banget!!!

        Sindiran KPK untuk Tito, Jleb Banget!!! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) bukan suatu prestasi hebat.?

        Mennurut Febri, pernyataan Tito Karnavian tersebut merupakan kritikan terhadap KPK terkait korupsi yang banyak menyeret kepala daerah. Namun, KPK meminta Mendagri memberikan kontribusi lebih terkait pencegahan korupsi terlebih yang menyangkut kepala daerah.

        "Kami mencoba berprasangka baik. Pernyataan tersebut lebih sebagai upaya pemetaan masalah dan autokritik yang sedang dilakukan Kemendagri terkait korupsi kepala daerah," katanya kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).

        Baca Juga: KPK Sindir Balik Tito, Kontribusi Kemendagri?

        Baca Juga: Dibilang Tito OTT Bukan Prestasi Hebat, ini Reaksi KPK

        "Kami harap, Kemendagri nanti juga secara serius dapat menjadi partner yang kuat untuk mencegah korupsi di daerah. Tiga hal pokok upaya pencegahan yang digagas KPK sangat membutuhkan kontribusi konkret dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya," ujar Febri.

        Lanjutnya, ia membeberka tiga poin pencegahan yang digagas KPK untuk kemudian direkomendasikan ke Mendagri. Tiga poin tersebut ialah menggagas program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah, usulan penguatan APIP, serta pencegahan di sektor politik, termasuk terkait pendanaan politik.

        "Karena itu juga KPK secara seimbang menindak dan mencegah. Ada 3 upaya pencegahan utama yang dilakukan KPK terkait hal ini," katanya.

        Meskipun merekomendasikan tiga poin pencegahan tersebut, kata Febri, penegak hukum wajib melakukan penindakan jika ditemukan kecukupan bukti adanya tindak pidana korupsi.

        "Jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi, apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa," katanya.

        Sejauh ini, ada lebih 120 kepala daerah yang telah diproses KPK terkait kasus suap, pengadaan, perizinan ataupun pencucian uang. 49 diantaranya, kata Febri, diproses dari operasi tangkap tangan.

        "Jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi daerah seperti ini, bukan tidak mungkin banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja. Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: