Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terus berkembang. Tak hanya menyeret penyelenggara negara di daerah, pengusutan perkara ini juga mengarah ke internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka. Dias diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang juga telah ditahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan status Dias sebagai personel Polri yang diperbantukan di KPK.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Loyalis Anies Baswedan Mendadak Diperiksa KPK, Ternyata Gara-gara...

Budi menegaskan KPK akan menangani perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan status pihak yang terlibat, termasuk apabila perkara menyangkut pegawai di lingkungan KPK sendiri.

Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengembangan perkara OTT Bupati Pemalang kini terbagi ke dalam dua klaster penyidikan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan KPK.

Baca Juga: Hari-hari Pejabat Kena OTT, DPR: Biaya Politik Selangit, Gajinya Kecil

"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengamankan 21 orang dalam OTT yang dilakukan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk istri Bupati Pemalang, Noor Faizah.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Sementara itu, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro telah resmi ditahan KPK pada Kamis pagi sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri