Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan kasus Ausransi Jiwasraya kepada pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN. Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disinyalir terdapat banyak ditempatkan saham-saham gorengan. Hal itu membuat masalah berupa gagal bayar klaim Asuransi Jiwasraya.
"Soal Asuransi Jiwasraya, tanyakan ke pemilik (Kementerian BUMN)," tukas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: Gak Nyangka Bos! Borok Jiwasraya Makin Parah karena Jebakan. . . .
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik, Arya Sinulingga, mengatakan bahwa investasi Jiwasraya bermasalah. Sebab, Jiwasraya berinvestasi di saham gorengan.
"Karena kalau kita lihat dari perusahaan yang diinvestasikan Jiwasraya itu memang saham gorengan. Kalau pemain saham itu ngerti, saham gorengan itu digoreng. Fundamentalnya ya itu digoreng saat-saat tertentu, makanya kita ini meminta kejaksaan meneliti," katanya.
Namun, Arya mengatakan agak sulit untuk membuktikan hal tersebut karena membuktikan saham gorengan memerlukan upaya yang tidak mudah.
"Pasti mereka bisa berkelit, sudah disetujui banyak pihak terkait, tidak mungkin produk tidak layak disetujui, pasti begitu," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum