Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Ada Kebijakan Suspensi Driver di Gaspol Jek, Apa Kabar Grab dan Go-Jek?

        Gak Ada Kebijakan Suspensi Driver di Gaspol Jek, Apa Kabar Grab dan Go-Jek? Kredit Foto: Antara/Ampelsa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Datang lagi penantang baru di dunia bisnis transportasi online Tanah Air, Gaspol Jek. Keberadaan Gaspol tentu menambah pesaing bagi Grab dan Go-Jek. Terlebih lagi, Gaspol mengklaim kesejahteraan driver menjadi fokus mereka.

        Gaspol resmi mengaspal pada Rabu (27/11/2019). CEO PT Gaspol Angkasa Surya, Lisa Subandi mengatakan, sistem bagi hasil dan bonus pada driver di sana menggunakan skema 20% pendapatan dari order dari penumpang untuk aplikator dan 80% untuk driver. Namun, 2% milik aplikator akan dikembalikan ke driver dalam bentuk tabungan.

        Baca Juga: Go-Jek dan Grab Ditegur Menkominfo, Gara-gara. . .

        Selain itu, Gaspol juga memberikan bonus mingguan dan bulanan. Hebatnya lagi, dalam aplikasi Gaspol tdak akan melakukan pemblokiran (suspensi) akun driver secara sepihak. Sebab, driver melibatkan pengemudi dalam pengawasannya. Ada posisi kapten sebagai koordinator driver di setiap regional.

        Baca Juga: Salip Gojek, Grab Lakukan Hal Ini di Negeri Jiran!

        "Kalau aplikasi lain suspend sepihak, di Gaspol nggak ada suspend sepihak," jelas Lisa.

        Hingga saat ini, sudah ada 22.545 driver yang bergabung dengan Gaspol. Para driver ini tersebar di Batam, Palembang, Lampung, Bali dan Pontianak. Dalam waktu dekat Gaspol akan ekspansi ke Makassar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Clara Aprilia Sukandar
        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: