Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Presiden 3 Periode, Fadli Zon Bilang: Jokowi Sudah Tutup Pintu

        Soal Presiden 3 Periode, Fadli Zon Bilang: Jokowi Sudah Tutup Pintu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Waketum Partai Gerindra Fadli Zon mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menanggapi wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

        Menurut dia, pernyataan Jokowi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa wacana penambahan masa jabatan presiden harus diakhiri.

        ?Saya kira itu suatu pernyataan yang menenangkan dan sangat bijak dari beliau, saya sangat hargai. Sebab kalau isu ini terus berkembang dan liar gitu, saya kira akan bahayakan demokrasi. Saya yakin ini bukan datang dari presiden. Dan dengan pernyataan presiden seharusnya berhenti sampai di sini, jangan diperpanjang lagi,? katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

        Baca Juga: Serukan Tangkap Sukmawati, Peserta Reuni 212 'Fadli Zon' Bilang...

        Baca Juga: Nasdem Bantah 'Genit-Genit' ke Jokowi, Katanya...

        Tambahnya, ?Artinya presiden sendiri menyampaikan bahwa agaknya isu itu memojokkan beliau. Jadi dengan adanya pernyataan beliau yang menolak itu artinya ini adalah closing lah dari diskursus wacana presiden tiga periode,? sambung dia.

        Lanjut Fadli, terkait pernyataan Jokowi yang menilai ada yang tengah mencari muka kepada dirinya atas wacana tersebut, ia pun enggan berkomentar banyak. Ia hanya berujar tidak tahu siapa sosok yang dimaksud Jokowi.

        ?Iya saya tidak tahu siapa. Tapi kan kita di DPR, saya sebagai anggota DPR tentu harus jaga norma-norma konstitusi yang jadi kesepakatan bersama. Tapi kalau ada yang dianggap presiden seperti itu saya tidak tahu,? tukasnya.

        Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan tidak akan menyetujui amandemen UUD 1945 kalau salah satu isinya adalah mengubah masa jabatan kepala negara dari maksimal dua kali menjadi tiga periode.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: