Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Syahrul Minta Polisikan Para Pejabat Alih Fungsi Lahan Pertanian

        Syahrul Minta Polisikan Para Pejabat Alih Fungsi Lahan Pertanian Kredit Foto: Kementan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta jajaran Kepolisian tangani serius dan menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian.

        Permintaan ini disampaikan Syahrul saat melepas ekspor benih sayuran Cap Panah Merah produk jual East West Seed (Ewindo) di Purwakarta, Jawa Barat.

        "Tolong Pak Kapolres tangkap itu orang yang sengaja memberi izin alih fungsi lahan. Kita kan ada undang-undangnya yang mengatur pengalihfungsian lahan itu masuk ranah pidana (UU 41 tahun 2009)," ujar Syahrul, Senin (16/12/2019).

        Baca Juga: Penguatan Pertanian Era Industri 4.0 Butuh Dukungan Milenial

        Syahrul mengatakan, mengurus pertanian harus dilakukan secara serius dengan mempersempit ruang gerak mafia lahan yang ingin merusak ekosistem pertanian. Karena itu, peranan pejabat daerah diharapkan menutup celah ini dengan melakukan optimalisasi lahan demi terwujudnya ketahanan pangan.

        "Kita harus ingat bahwa ada 3 juta orang yang lahir di bumi Indonesia setiap tahunnya. Kalau lahan pertaniannya tidak kita siapkan, tidak kita jaga, bagaimana dengan makan mereka, bagaimana dengan kebutuhan mereka," katanya.

        Terkait hal ini, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku siap melakukan kerja sama dengan jajaran penegak hukum untuk memberantas mafia lahan yang ingin merusak sektor pertanian di wilayahnya. Meski demikian, kaya Anne, pengalihfungsian ini disebabkan karena menurutnya minat anak muda terhadap sektor pertanian.

        "Kalau ke depan lahan-lahan di Purwakarta beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, itu karena rata-rata petani kita masih dikuasai orangtua, makanya harus ada terobosan untuk menggugah minat anak muda. Tapi kami siap bekerja sama memberantas dan mencegah siapa saja yang mengalihfungsikan lahan," katanya.

        Anne menjelaskan, saat ini lahan pertanian di wilayahnya mencapai kurang lebih 18 ribu hektare. Dari total tersebut, 11 ribu di antaranya lahan beririgasi. Sedangkan 7 ribu hektare lainnya adalah lahan sawah dengan posisi tadah hujan.

        "Lahan ini akan kami jaga terus untuk mendukung ketahanan pangan nasional," tandasnya.

        Baca Juga: Lepas Ekspor ke Timor Leste, Mentan SYL Bertekad Ekspor Pertanian Indonesia Rebut Pasar Dunia

        Untuk diketahui, Undang-undang 41 tahun 2009 mengatur bahwa mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, di mana secara tidak langsung dapat dijerat dengan tindak pidana lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

        Adapun berdasarkan data 2013 yang diambil melalui citra satelit dan skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan sebesar 7,1 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mencapai 7,75 juta hektare.

        Meski demikian, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang di konversi tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: