Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Bisa Diakses Pengguna Telkomsel, Menkominfo: Soal Netflix, Itu Urusan Perusahaan

        Tak Bisa Diakses Pengguna Telkomsel, Menkominfo: Soal Netflix, Itu Urusan Perusahaan Kredit Foto: Unsplash/Charles Deluvio
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berpendapat, layanan Netflix yang diblokir oleh operator merupakan urusan bisnis perusahaan sehingga penyelesaiannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

        "Kalau bisnis, kami serahkan (secara) business to business. Apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial," kata Johnny di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

        Baca Juga: Heboh Soal KPI Awasi Netflix dan YouTube, Total Harta Komisioner Yuliandre Darwis Bikin Nunduk!

        Setelah muncul rencana untuk memblokir situs streaming film ilegal seperti Indoxxi, warganet di media sosial mengeluhkan layanan Netflix tidak dapat diakses melalui nomor dari operator seluler Telkomsel meskipun aplikasi tersebut legal. Ketika disinggung mengenai akses konsumen terhadap film makin menipis, Johnny meminta untuk menonton secara legal, antara lain lewat bioskop dan siaran televisi.

        Pemerintah pekan ini menyatakan akan menutup situs streaming film dan musik yang ilegal demi melindungi hak kekayaan intelektual para kreator. Kemenkominfo bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengatasi masalah hak kekayaan intelektual di situs streaming ilegal dan divisi keamanan siber kepolisian untuk penegakan hukum.

        Kementerian juga berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif, seperti asosiasi film dan musik untuk memerangi situs streaming film ilegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: