Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang pergadaian kepada PT Nusa Gadai Mandiri terhitung mulai Senin (16/12/2019) lalu. Dalam keterangan tertulis yang diterima WE Online, Nusa Gadai Mandiri tercatat sebagai perusahaan gadai yang beralamat di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa dengan diberikannya izin usaha tersebut, Nusa Gadai Mandiri wajib untuk mencantumkan beberapa informasi yang berkaitan dengan perusahaan, mulai dari nama dan logo, nomor dan tanggal izin usaha, hingga hari dan jam operasional perusahaan.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Pasar Modal Indonesia Raih Prestasi hingga ke Kancah Asia Tenggara dan Dunia!
Baca Juga: Gak Cuma Dato' Sri Tahir, Rhenald Kasali Juga Geram Dikaitkan ke Jiwasraya!
"Nusa Gadai Mandiri wajib mencantumkan informasi tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi," jelas Anggar, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Baca Juga: Horor Abis! Rupiah Tenggelamkan Dolar AS dan Mata Uang Dunia Sekaligus!
Berkenaan dengan hal itu, OJK senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih jasa perusahaan gadai.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," sambung Anggar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: