Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Woro-Woro! Mulai Juli 2020, Anies Larang Plastik Sekali Pakai

        Woro-Woro! Mulai Juli 2020, Anies Larang Plastik Sekali Pakai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan plastik sekali pakai, utamanya di pusat perbelanjaan, toko swalayan, juga pasar rakyat mulai Juli 2020. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Andono Warih, Anies mengeluarkan larangan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 142 Tahun 2019.

        "Pergub belaku efektif enam bulan sejak diundangkan (Juli 2020)," ujar Andono di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

        Baca Juga: Jakarta Banjir, Terus Salahnya Anies di Mana?

        Andono menyampaikan, pengelola pusat perbelanjaan harus menyediakan kantung ramah lingkungan untuk pembeli berbelanja. Hal itu diatur dalam pasal 5 Pergub.

        "Kewajiban pengelola dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola wajib memberlakukan penggunaan kantung belanja ramah lingkungan di lokasinya," ujar Andono.

        Andono juga mengemukakan ada pengenaan sanksi mulai dari teguran, uang paksa, pembekuan izin, hingga pencabutan izin jika pengelola pusat perbelanjaan tidak melaksanakan aturan. Ada juga insentif fiskal yang diberikan jika pengelola melaksanakan aturan.

        "Selain itu, ada juga kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi malnya," ujar Andono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: