Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pak Polisi, Kalau Mau Periksa Mulan Jameela Periksa Aja, Gak Perlu Izin Presiden, Kata Istana

        Pak Polisi, Kalau Mau Periksa Mulan Jameela Periksa Aja, Gak Perlu Izin Presiden, Kata Istana Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Polda Jawa Timur tidak perlu meminta izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela terkait kasus dugaan investasi bodong Memiles beromzet ratusan miliar rupiah.

        "Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," katanya kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

        Baca Juga: Beneran Nih, Kalau Polisi Mau Periksa Mulan Jameela Harus Seizin Jokowi?

        Baca Juga: Buset! Ditemukan 5 Ribuan Transaksi di Jiwasraya, dari Bodong hingga Gorengan

        Lanjutnya, ia menjelaskan dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.

        Sambungnya, namun jika terjadi peningkatan status tersangka maka pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR.

        Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, mengatakan pihak kepolisian harus memiliki izin tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Mulan terkait kasus investasi bodong Memiles.

        Ia mengatakan izin dari Presiden diperlukan lantaran Mulan selaku anggota DPR, memiliki hak imunitas yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

        "Terkait dengan rencana pemanggilan terhadap klien saya oleh pihak yang berwajib, maka tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan karena saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis dari Presiden," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/1).

        Mulan sendiri akan dipanggil Polda Jawa Timur atas dugaan kasus investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles. Ada pula beberapa artis lain yang bakal diperiksa.

        Mereka adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: