Ini Profil Singkat Harun Masiku, Tersangka Kasus Suap KPU yang Berprestasi di Inggris
Eks Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi).
Kini, Harun menjadi buron akibat ?kabur? tak terlacak ke Singapura pada 6 Januari 2020. Tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Wahyu.
Harun Masiku dan Wahyu Setiawan ditetapkan oleh KPK sebagagi tersangka pada Jumat (10/1/2020). Harun diduga memberi suap kepada Wahyu soal kepentingan Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) mengenai anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas.
Sudah 12 hari berlalu, namun Harun Masiku masih menjadi buron. Kabar melalui istrinya, Hilda (26), mengaku bahwa suaminya telah di Jakarta pada 7 Januari 2020. Hilda mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan suaminya pada 8 Januari 2020 setelahnya ia pun ikut putus kontak dengan Harun. Hilda sempat menghubungi nomor telepon sang suami namun tidak aktif.
Harun Masiku disebut-sebut tak memiliki rekam jejak yang spesial di dunia politik. Ia lahir di Jakarta, 21 Maret 1971. Harun menyelesaikan pendidikan SD hingga SMA nya di Watapone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Harun menlanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makasar pada tahun 1989 dan lulus pada tahun 1994.
Harun Masiku pernah melanjutkan sekolah ke Inggris di University of Warwick United Kingdom Jurusan Hukum Ekonomi Internasional.
Adapun perjalanan karir Harun Masiku, ia sempat bekerja sebagai pengacara di Dimhart and Association Law Firm, Jakarta selama setahun dari 1994 hingga 1995. Setelahnya, ia menjadi pengacara korporat di PT Indosat, Tbk hingga 1998.
Harun Masiku tercatat pernah meraih British Chevening Award di tahun 1998 dan menjabat sebagai Ketua Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom West Midland pada 1998-1999.
Sepulangnya dari Inggris, ia pun bekerja sebagai pengacara di sejumlah kantor hukum dan juga sempat menjadi ahli anggota Komisi III DPR tahun 2011.
Pada tahun 2009, Harun diketahui sempat menjadi Tim Sukses Pemenangan Pemilu dan Pilpres Partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk memenangkan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Selanjutnya pada Pileg 2019,?Harun memutuskan pindah dari Partai Demokrat ke PDIP. Bermula dari Nazaruddin Kemas meninggal dunia, terjadi kekosongan kursi PDIP di DPR. Karena itulah harus ada pengganti sesuai dengan ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Berdasarkan Rapat Pleno KPU, Riezky Aprilia diputuskan untuk menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang wafat. Namun PDIP mengusung Harun untuk duduk menjadi anggota DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: