Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penjelasan Data Perlintasan Harun Masiku dan Penonaktifan Dirjen Imigrasi

Penjelasan Data Perlintasan Harun Masiku dan Penonaktifan Dirjen Imigrasi Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Belakangan ini beredar video yang menyesatkan dan cenderung diframing oleh pihak tertentu, seolah-olah pemberhentian Dirjen Imigrasi Ronny Sompie pada 27 Januari 2020 dilakukan untuk mengaburkan jejak Harun Masiku (HM). 

Setelah dilakukan pendalaman terhadap data keimigrasian dan berita seputar kasus ini pada Januari 2020, fakta menunjukkan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Hal ini disampaikan oleh Advokat BBHAR PDI Perjuangan, Dr. Sophar Maru Hutagalung, S.H., M.H, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Harun Masiku: Mereka Harus Berani, Jangan Takut Intervensi

Dijelaskannya, HM keluar dari Indonesia tanggal 6 Januari 2020, dan kembali 7 Januari 2020. Saat itu HM belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum dicekal oleh KPK.

"Sehingga perlintasan HM adalah sah secara hukum," jelasnya.

Tanggal 8 Januari 2020, lanjutnya, Wahyu Setiawan (WS) di OTT KPK. Berkaitan dengan ini, HM ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanggal 13 Januari, Dirjend Imigrasi, Ronny Sompie, mengatakan bahwa HM masih di luar negeri, karena sejak tanggal 6 January 2020, berdasarkan pengecekan data Sistem Keimigrasian Pusdakim Ditjend Imigrasi, belum menerima catatan HM kembali ke Indonesia. Tanggal 13 Januari, KPK mencekal HM ke luar negeri," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjend Imigrasi, sambungnya, maka sebagai pejabat yang berwenang untuk itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga menyatakan HM masih di luar negeri. 

"Tanggal 16 Januari, salah satu media menyebut bahwa HM sudah berada dalam negeri berdasarkan tangkapan layar CCTV Terminal 2-F, PT. Angkasa Pura II. Melihat berita ini, Pak Yasonna Laoly yang saya itu Menteri Hukum dan HAM memerintahkan Dirjend Imigrasi untuk mengecek kebenarannya serta berkordinasi dengan PT. Angkasa Pura II untuk mencek data perlintasan di Bandara Soetta. Dari pemeriksaan data di PC counter Imigrasi di Terminal 2-F Bandara Soetta, ternyata HM sudah masuk Indonesia tanggal 7 January, tetapi terjadi delay time dalam pemrosesan data perlintasan karena terjadi pemeliharaan perangkat pemeriksaan keimigrasian baik kedatangan dan kepergian. Sehingga, data tersebut tidak tersambung langsung ke sistem data perlintasan keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi," imbuhnya.

Selanjutnya, menurut Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H yang juga advokat BBHAR PDI Perjuangan, berdasarkan data yang dihimpun pada 22 Januari, Dirjend Imigrasi mengkonfirmasi bahwa HM telah masuk Indonesia tanggal 7 Januari 2020. Dirjend Imigrasi segera melaporkan kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly, temuan tersebut, Dirjend Imigrasi meminta maaf atas kesalahan informasi yang disampaikan Dirjend kepada Menteri. 

"Saat itu juga, Menteri Hukum dan Ham membentuk Tim Gabungan Independen yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Bareskrim POLRI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Ombudsman RI, untuk mengusut keterlambatan data perlintasan HM. Pembentukan Tim gabungan yang melibatkan instansi di luar Kemenkumham adalah untuk menjamin independensi dan objektivitas pengusutannya. Kemudian, pada tanggal 27 January, Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly, menonaktifkan Dirjend Imigrasi, Ronny Sompie, dan Direktur Sistem, dan Teknologi Informasi Ditjend Imigrasi untuk menjamin independensi dan mencegah konflik kepentingan dalam pengusutan delay data tersebut," ungkapnya.

Setelah beberapa hari bekerja, lanjutnya, Tim Gabungan independen mengumumkan hasil temuan mereka, yaitu: Informasi kedatangan HM tanggal 7 January 2020 terlambat diketahui karena data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tidak terkirim ke server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian sehingga menyebabkan ketidaksinkronan data. Data tidak terkirim ke server lokal dan selanjutnya tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi 'Uniform Resource Locator' (URL). 

"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan atau menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya. Data ketibaan Harun Masiku baru tercatat di server Pusdakim pada Minggu (19/1/2020), 12 hari setelah Harun tiba di Jakarta. Ini disebabkan disebabkan perbaikan terhadap konfigurasi baru dimulai pada Jumat (10/1/2020). Data perlintasan Harun baru tercatat pada Minggu (19/1/2020) karena sinkronisasi data dilakukan secara bertahap," pungkasnya.

Selanjutnya, Heri Perdana Tarigan, S.H., M.H mengatakan apa yang disampaikan Dirjend Imigrasi dan dikutip oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna karena memang ketika itu, data perlintasan pada Pusdakim Ditjend Imigrasi belum ada dalam sistem keimigrasian Ditjend Imigrasi seperti diuraikan di atas. 

Baca Juga: Umumkan Daftar Pemain, Jakarta Livin’ by Mandiri Siap Berlaga di Kejuaraan Proliga 2025 Putri

"Namun, atas kelalaian dan ketidakcermatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM menonaktifkan Dirjend Imigrasi dan Direktur Sistem dan Teknologi Imigrasi, terhadap fakta tersebut Penyidik dapat meminta keterangan rangkaian jajaran operasional keimigrasian secara akurat, sehingga pemeriksaan dan kebijakan tertentu terhadap pembatasan hak seseorang berjalan di atas fakta yang terang sesuai pencaraian kebenaran berdasarkan KUHAP," tutup Dr. Sophar Maru Hutagalung, S.H., M.H.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: