Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama, Sasar ke Kabupaten-kabupaten Ini Rp97 Miliar

        Pemerintah Salurkan Dana Desa Tahap Pertama, Sasar ke Kabupaten-kabupaten Ini  Rp97 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2020 senilai Rp97,73 miliar. Tujuannya, untuk mempercepat pembangunan di desa.

        "Percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa, di mana saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

        Adapun beberapa desa yang menerima dana desa di antaranya berada di Kabupaten Madiun, Gorontalo, Manggarai Barat, Balangan, Pringsewu, Kolaka Timur, Natuna, dan Bantaeng.

        Baca Juga: Warganet ke Sri Mulyani: Bu Tolong Awasi Dana Desa, Kades Beli Rumah Baru

        Alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sendiri ialah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata 2019 sebesar Rp933,9 juta.

        Mulai 2020, lanjut dia, penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

        Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

        Baca Juga: Dana Desa Dipakai Nikah, Mendes: Ya Lumayan Lah daripada Buat Selingkuh

        "Dana desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa," tambahnya.

        Adapun porsi penyaluran dana desa mengalami perubahan, di mana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40%, 40%, dan 20%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: