Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Pemakzulan Usai, Trump Dinyatakan Tak Bersalah

        Sidang Pemakzulan Usai, Trump Dinyatakan Tak Bersalah Kredit Foto: Foto: Reuters.
        Warta Ekonomi, Washington -

        Setelah hampir tiga minggu, sidang pemakzulan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump oleh Senat berakhir hari Rabu waktu Washington. Senat menyelamatkan Trump dengan memutuskan sang presiden tak bersalah atas dua pasal yang dituduhkannya.

        Senat yang dikuasai Partai Republik membebaskan Trump dari dua pasal yang dituduhkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni pasal tentang penyalahgunaan kekuasaan dan pasal tentang menghalangi penyelidikan Kongres. Proses penyelamatan Trump oleh Senat dilakukan melalui voting, di mana 53 suara memilih membebaskan Trump dan 47 suara menentangnya.

        Baca Juga: PM Palestina: Rencana Perdamaian Timur Tengah adalah Pengalihan Isu Pemakzulan Trump

        Ketua Mahkamah Agung John Roberts membacakan pemungutan suara terakhir Senat atas kedua pasal pemakzulan dan menyatakan bahwa Presiden dibebaskan. Artinya, Donald Trump tetap berkuasa di Gedung Putih.

        "Senat telah mengadili Donald John Trump, Presiden Amerika Serikat, atas dua Pasal Impeachment yang diperlihatkan kepadanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan dua pertiga Senator yang hadir tidak menemukan dia bersalah atas tuduhan yang terkandung di dalamnya," kata Roberts.

        "Oleh karena itu, diperintahkan dan diputuskan bahwa Donald John Trump dibebaskan dari tuduhan dalam pasal-pasal tersebut," lanjut Roberts.

        Pengacara Trump, Jay Sekulow, berpendapat bahwa keputusan apakah Trump harus dikeluarkan dari Gedung Putih harus dibuat oleh rakyat Amerika daripada oleh Kongres. "Jawabannya adalah pemilu, bukan pemakzulan," katanya.

        "Intinya adalah bahwa lawan presiden tidak menyukai presiden, dan mereka tidak menyukai kebijakannya," kata pengacara di hadapan Senat, seperti dilansir Sputniknews, Kamis (6/2/2020).

        Pada 18 Desember 2019, DPR yang dikuasai Partai Demokrat memilih untuk memakzulkan Trump dengan dua pasal; penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi Kongres. Voting Senat hari Rabu mengakhiri proses impeachment selama berbulan-bulan yang dimulai pada September 2019 ketika investigasi impeachment resmi diluncurkan berdasarkan skandal Trump-Ukraina.

        Skandal itu berupa dugaan bahwa Trump menahan bantuan militer AS kepada Ukraina sebagai alat untuk menekan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy agar membuka investigasi terhadap mantan wakil Presiden AS Joe Biden dan putranya, Hunter Biden, atas dugaan korupsi dalam bisnis gas di Ukraina. Joe Biden adalah bakal calon presiden AS dari Partai Demokrat, yang artinya calon pesaing Trump untuk pemilu presiden AS tahun 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Shelma Rachmahyanti

        Bagikan Artikel: