Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat Daya Tahan, OJK Keluarkan Aturan Konsolidasi Perbankan

        Perkuat Daya Tahan, OJK Keluarkan Aturan Konsolidasi Perbankan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha, dan meningkatkan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.

        Untuk itu, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020. POJK itu merupakan upaya OJK mengikuti dan menyesuaikan perkembangan ekosistem perbankan Indonesia yang saat ini telah bergerak sedemikian cepat dan dinamis didukung kemajuan teknologi yang terus berkembang.?

        Baca Juga: OJK Terapkan Stimulus Perekonomian Hadapi Si Covid-19

        Perubahan tersebut mengharuskan sektor perbankan untuk lebih adaptif, inovatif, dan berdaya saing. Besarnya biaya investasi penerapan teknologi pendukung ini memerlukan tuntutan penguatan modal dan peningkatan skala usaha yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tuntutan tambahan modal, peningkatan skala usaha, dan dukungan infrastruktur teknologi makin mengemuka.

        "Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

        Dia menjelaskan, POJK konsolidasi ini merupakan kebijakan strategis OJK yang telah ditetapkan sejak awal tahun 2020 dan sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat downside risk dari penyebaran Covid-19 yang dihadapi seluruh dunia termasuk Indonesia.

        "Penerbitan POJK Konsolidasi dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta peningkatan daya saing melalui peleburan, penggabungan, dan pengambilalihan," ungkapnya.

        POJK ini secara umum terdiri dari dua pokok pengaturan utama, yakni mengenai kebijakan konsolidasi bank serta pengaturan mengenai peningkatan modal inti minimum bagi bank umum dan peningkatan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), yakni masing-masing paling sedikit menjadi sebesar Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

        Kebijakan konsolidasi bank juga mengatur bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dapat memiliki satu bank atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, tetapi juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

        Kebijakan konsolidasi bank ini juga memberikan insentif pada pihak-pihak yang telah melaksanakan skema konsolidasi dan memenuhi modal inti minimum melalui pengecualian dari ketentuan single present policy (SPP) dan ketentuan batas maksimum kepemilikan saham serta ketentuan terkait lainnya.

        "OJK meyakini bahwa kebijakan konsolidasi serta peningkatan modal inti minimum dan CEMA minimum dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan, mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan," tutur Heru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: