Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Minta Kemendag Patuhi RIPH Sebelum Obral Persetujuan Impor Pangan

        DPR Minta Kemendag Patuhi RIPH Sebelum Obral Persetujuan Impor Pangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi IV DPR Sudin mengingatkan pemerintah tak asal menghapus ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebelum memberi izin impor. Legislator PDI Perjuangan di Komisi Pertanian DPR itu menegaskan, pencabutan RIPH berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sekaligus mengancam keamanan bahan pangan yang diimpor.?

        "Memang ada benturan dengan undang-undang, karena pemerintah sudah mencanangkan ada wajib tanam bagi importir. Kalau RIPH-nya dilepas, ini siapa yang jamin keamanan pangan masuk ke Indonesia?" kata Sudin saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

        Untuk diketahui, UU Hortikultura mengatur tentang RIPH sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan. Tujuan rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian itu selain untuk memastikan keamanan pangan hasil impor, juga demi menjaga harga bahan pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani nasional.

        Masalahnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan alasan kelangkaan pasokan serta wabah Covid-19 menghapus ketentuan RIPH dan Syarat Persetujuan Impor (SPI) untuk bawang putih dan bawang bombay. Dengan begitu, importir bisa memasukkan barang ke Indonesia tanpa terlebih dulu memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian, sementara SPI menjadi kewenangan? Kemendag.

        Menurut Sudin, seharusnya Kemendag bertindak bijak dan tak ikut campur usuran yang menjadi kewenangan kementerian lain.? "Urusan pertanian, ya Kementerian Pertanian,? tegas Sudin.

        Lebih lanjut Sudin mengaku menerima informasi bahwa Kementerian Pertanian sebenarnya sudah mengeluarkan RIPH sebanyak 400 ribu ton lebih. Artinya, sudah ada pihak yang bekerja keras berusaha memenuhi persyaratan, termasuk syarat wajib menanam di dalam negeri.

        "Nah kalau sekarang RIPH tiba-tiba dibebaskan, apakah tidak jadi kacau?" tegas Sudin.

        Menurut Sudin, implikasi lebih jauh dari penghapusan RIPH adalah mengganggu upaya pemerintah mencapai target ketahanan pangan nasional. Wakil rakyat asal Lampung itu juga mengaku menerima keluhan tentang kekecewaan para petani bawang.

        "Kemarin anggota DPR kami dari dapil Jateng sudah teriak. Sekarang sedang panen bawang putih di Jateng. Memang cuma sekian ton dan tak begitu banyak, tetapi harganya jatuh. Kalau sudah harga jatuh, otomatis di waktu akan datang, petani dipaksa menanam pun dia tak akan mau. Buat apa menanam kalau rugi,? ulasnya.

        Sudin menambahkan, konsekuensi lebih serius jika RIPH dikesampingkan adalah terancamnya petani lokal dan importir. Sebab, pengusaha luar negeri bakal lebih leluasa memasukkan produk pertaniannya ke Indonesia.

        Oleh karena itu Sudin menegaskan, Komisi IV berencana membahas soal itu dalam rapat kerja gabungan yang dihadiri Kementan dan Kemendag. Namun, rencana itu masih terganjal kebijakan work from home (WfH) akibat Covid-19.

        Oleh karena itu Sudin akan mengupayakan rapat melalui telekonferensi. ?Mungkin kami akan lakukan dengan cara virtual," kata Sudin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: