Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BP2MI Terapkan Protokol Ketat pada PMI yang Pulang dari Negara Terdampak Covid-19

        BP2MI Terapkan Protokol Ketat pada PMI yang Pulang dari Negara Terdampak Covid-19 Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari negara-negara terdampak wabah virus corona atau Covid-19.

        Plt. Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak, menyampaikan bahwa BP2MI terus memberikan fasilitasi? pelayanan kepulangan kepada PMI yang pulang ke Indonesia.

        Baca Juga: BP2MI Catat Sebanyak 32.192 PMI Telah Pulang dari Negara Terdampak Covid-19

        "Sesuai dengan arahan presiden mengenai penanganan arus masuk WNI bahwa PMI yang kembali dari luar negeri harus melalui protokol kesehatan yang ketat baik di airport, pelabuhan, maupun pos lintas batas," jelas Tatang di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

        Fasilitasi kepulangan PMI seperti di wilayah-wilayah perbatasan, terutama kepada PMI yang baru tiba dari? negara-negara terdampak Covid-19. Termasuk kepada PMI yang pulang dari Malaysia akibat adanya lockdown di negara tersebut.

        Ia menyampaikan, dalam fasilitasi kepulangan PMI, prinsip utama BP2MI adalah melindungi kesehatan para PMI yang kembali dari luar negeri dan juga tetap harus melindungi kesehatan masyarakat di Tanah Air. Karena itu, BP2MI menekankan pentingnya protokol kesehatan yang ketat.

        Dalam hal pelayanan kepulangan, BP2MI juga menerapkan protokol pelayanan kepulangan PMI bagi petugas BP2MI dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, yaitu melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemda, dan pihak terkait sebelum PMI tiba di Indonesia, melakukan pemeriksaan dan pendataan PMI di debarkasi serta penanganan jenazah nonsuspect Covid-19, serta updating penanganan di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

        Dalam hal pengantaran PMI ke daerah asal juga dilakukan koordinasi dan pemantauan kondisi PMI selama perjalanan. Setibanya di daerah asal PMI, petugas melaporkan kepada perangkat atau Dinas setempat dan menyampaikan kepada PMI untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta memonitor kesehatannya.

        "BP2MI juga tetap memonitor dan memantau PMI yang pulang dan melakukan karantina mandiri tersebut melalui koordinasi dengan Pemda setempat. Selama menjalankan tugasnya petugas BP2MI yang memeriksa dan melayani kepulangan PMI juga diwajibkan untuk selalu memakai alat pelindungan diri (ADP)," ujarnya.

        Tatang menambahkan, arus pulang PMI dari beberapa negara penempatan terutama dari Malaysia, perlu betul-betul dicermati karena ini menyangkut jumlah PMI yang akan pulang. Saat ini, BP2MI terus memberikan pelayanan dengan mendasarkan pada protokol pelayanan kepulangan PMI dan memantau PMI, baik dari Malaysia melalui wilayah perbatasan di Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

        "Tidak hanya PMI dari Malaysia, PMI yang pulang dari negara-negara lain pun tetap BP2MI layani," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: