Dibebaskan karena Cegah Penularan Corona di Penjara, Napi Ini Masuk Bui Lagi setelah...
Baru keluar dari penjara melalui program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan Covid-19, ternyata tidak membuat jera mantan narapidana bernama Pinus Jumhori Irawan (33).
Warga Desa Terusan, Kabupaten Muratara, kembali dijebloskan ke dalam penjara. Setelah ditangkap karena melakukan pencurian di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau, belum lama ini, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca Juga: Napi di Penjara Malaysia Bantu Jahit APD buat Para Tenaga Medis
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat AIPTU Faisal mengatakan, pelaku saat itu masuk ke dalam rumah sakit, dengan tujuan mau menemani keluarganya yang sedang sakit.
"Pada saat pelaku masuk, dan berkeliling dengan masuk kedalam kamar pasien lalu mengambil dua unit HP milik korban yang sedang dirawat dirumah sakit," ungkap Faisal.
Setelah mendapat HP korban, pelaku langsung keluar dan mengarah pulang. Dan sekitar pukul 02.00 WIB Setelah mendapat laporan dari korban dan petugas cek TKP ke rumah sakit, lalu dilakukan pengecekan melalui CCTV dan polisi berhasil mengantongin identitas pelaku.
Setelah dilakukan penyelidkan diketahui pelaku bernama Pinus. Mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di pasar depan Toko Metro, petugas langsung melucur ke lokasi, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
"Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah sakit milik korban," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: