Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat M Kece? Dirinya Dituntut dengan Hukuman yang Nggak Main-main!

Ingat M Kece? Dirinya Dituntut dengan Hukuman yang Nggak Main-main! Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Ciamis, Jawa Barat -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis.

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa M Kece itu dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan.

Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dengan hasil putusan tuntutan terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Semua Sedih! Sebut Nama Jokowi, Giring Kasih Kabar Mengejutkan: Saya Haji Giring Ganesha Mundur…

"Hari ini kita melaksanakan penuntutan dari jam 9 (pagi) sampai jam 6 Magrib ini, alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman kita menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," katanya.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.

"Pasal di bawahnya di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," katanya.

Alasan Dituntut Maksimal

Ia menjelaskan alasan tuntutan maksimal karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar. Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan terdakwa, kata dia, justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: