Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan membuat masyarakat dan petugas bingung.
Sebab, Permenhub tersebut dinilai tumpang tindih dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta melarang angkutan daring roda dua untuk mengakut penumpang.
Sementara itu, dalam Permenhub 18/2020 transportasi roda dua berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang.
Baca Juga: Soroti Aturan yang Dibuat Luhut, PPP Bilang Kental Nuansa...
Baca Juga: Anies Baswedan dan Edy Rahmayadi: 2 Bintang NKRI yang Bersinar Tanpa Pencitraan
"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," katanya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Lanjutnya, ia mengatakan seharusnya tidak ada tumpang tindih dalam aturan untuk pencegahan penyebaran virus corona. Sambungnya, landasan hukum yang dibuat dalam rangka penanggulangan COVID-19 seharusnya disusun dengan niat baik.
"Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," imbuh dia.
Selain itu, ia mengatakan penerapan PSBB tidak hanya berdampak pada para ojek online, namun sejumlah profesi juga terimbas.
Karena itu, ia meminta pemerintah tak hanya memfokuskan perhatian kepada pengemudi ojek online.
"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajaj emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, "Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin Covid-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak aja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar aja," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: