Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidlowi menyoroti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, muncul aturan yang dikeluarkan Plt, Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek online tetap mengangkut penumpang.
Ia pun menjelaskan penerapan PSBB di Jakarta atas dasar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP 21/2020 tentang PSBB, Keppres 9/2020 tentang Kedaruratan Kesehatan, Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB yang dalam pelaksanaan teknisnya diatur oleh peraturan kepala daerah.
Baca Juga: Gerah Sama Kelakuan Para Pembantu Jokowi, PPP: Presiden Mesti Berbenah
Baca Juga: Luhut Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Pengamat: Ini Menyesatkan!
Sambungnya, di dalam Permenkes 9/2020 diatur jelas mengenai pembatasan moda transportasi baik pribadi maupun umum, yakni memerhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak antar penumpang.
Namun, dalam Permenhub 18/2020 ada pasal yang kontroversial. Pasal 11 ayat 1 huruf c berisi larangan bagi melarang sepeda motor mengangkut penumpang. Tapi pada huruf d, mengurai bahwa untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang.
“Huruf d ambigu. Karena prinsip PSBB itu adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes 9/2020. Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan phsyical distancing,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil