- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Awas Jual Pupuk Subsidi Tak Sesuai HET, Izin Distributor dan Pengecer Bisa Dicabut!
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Pupuk Indonesia pun tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu, dan harga.
"Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan, setiap penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Pupuk Indonesia Tegaskan Adanya PSBB Tak Pengaruhi Distribusi Pupuk ke Petani
Wijaya menerangkan, penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.?
Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.
HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp1.800 per kg untuk urea, Rp2.000 per kg untuk SP-36, Rp1.400 per kg untuk ZA, Rp2.300 per kg untuk NPK, Rp3.000 per kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp500 per kg untuk organik.
Baca Juga: Dunia Sibuk Covid-19, Gerindra Lantang: Awas Mafia Peradilan Beraksi Bebaskan Perampok Jiwasraya!
Adapun HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 kg untuk pupuk jenis organik.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.
Adapun beleid aturan yang menerangkan tentang keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh gubernur pada tingkat provinsi dan oleh bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten atau kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: