Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dunia Sibuk Covid-19, Gerindra Lantang: Awas Mafia Peradilan Beraksi Bebaskan Perampok Jiwasraya!

Dunia Sibuk Covid-19, Gerindra Lantang: Awas Mafia Peradilan Beraksi Bebaskan Perampok Jiwasraya! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengendus adanya mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung yang akan membebaskan pelaku pembobolan Jiwasraya saat semua orang sibuk menghadapi pandemi Covid-19.

Ia pun memperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus memantau proses persidangan salah satu tersangka Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

"KPK jangan lengah untuk mengawasi jalannya persidangan praperadilan Benny Tjokro. Kalau bebas dipastikan nanti langsung buron dia ke LN," tegas Arief melalui pesan singkatnya kepada redaksi Warta Ekonomi, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Polis Cair, Nasabah Jiwasraya: Terima Kasih Pak Jokowi

Arief juga meminta Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan penyidikan saat penerapan PSBB di Jakarta dan mengajukannya ke meja hijau agar Benny Tjokro bisa cepat diadili.

"Nanti di pengadilan akan terungkap semua aliran dana Jiwasraya ke mana saja," sambungnya. 

Diketahui pengusutan skandal Jiwasraya kini masuk babak baru. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro baru-baru ini melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.

Benny Tjokro menggugat auditor BPK I Nyoman Wara, BPK, dan Jampidsus Ali Mukartono lantaran tak terima dengan hasil audit yang menyebut kerugian Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun.

Arief bilang, "Awas orang ini terkenal lihai dan pintar memanfaatkan keadaan untuk terbebas dari jerat hukum pembobolan dana Jiwasraya."

"KPK harus terus memantau gerak-geriknya," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: