Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: Semua Lembaga Keuangan Sumut Bayar Pungutan

        Warta Ekonomi -

        WE Online -?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh perusahaan atau lembaga jasa keuangan di Sumatera Utara telah membayar pungutan dengan tepat waktu sesuai ketentuan.

        "Semua sudah menjalankan wajiban sebelum batas waktu OJK 15 April 2014," kata Kepala Sub Bagian Humas OJK Kantor Regional 5, Sumatera, Saryo di Medan, Selasa.

        Di bawah Regional V, yang berkantor pusat di Sumut antara lain, dua bank umum, 62 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) serta beberapa perusahaan dana pensiun.

        Selain membayar tepat waktu, pembayaran juga berjalan lancar alias tidak ada yang minta keringanan.

        Dia menjelaskan, pungutan oleh OJK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2014, dimana OJK mengenakan pungutan terhadap lembaga jasa keuangan dan atau orang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

        Adapun jenis pungutan OJK meliputi biaya tahunan dan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, penelaahan atas rencana aksi korporasi.

        Sesuai aturan itu juga, besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar oleh lembaga jasa keuangan dihitung secara mandiri dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan pembayarannya dilakukan dalam empat (4) tahap dalam setahun.

        Tahap pertama paling lambat 15 April sebesar 25 persen, tahap kedua pada 15 Juli, tahap ketiga pada 15 Oktober dan tahap keempat pada 31 Desember yang masing- masing sebesar 25 persen.

        Saryo mengakui, untuk mekanisme pungutan, setiap perusahaan atau lembaga keuanga sama.

        "Jumlahnya saja yang berbeda karena persentasenya juga beda," katanya. (Ant)

        Foto : FS

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor:

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: