Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Evaluasi PSBB, Eh Gubernur Jakarta Minta...

        Jokowi Evaluasi PSBB, Eh Gubernur Jakarta Minta... Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas, hari Senin (20/4), meminta evaluasi terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia.

        "Hari ini saya ingin ada evaluasi, terutama dari apa yang telah kita kerjakan dalam menanganai COVID-19. Evaluasi PSBB ini dilakukan secara lebih detail. Kekurangannya apa? Plus minus apa? Sehingga bisa kita perbaiki.," katanya melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo., Senin (20/4/2020)

        Baca Juga: Langgar PSBB, 25 Perusahaan Ditindak Pemprov DKI

        Baca Juga: Surabaya dan Sidoarjo Ajukan PSBB

        Kepala Negara juga meminta meminta agar setiap daerah dapat meningkatkan pengujian sampel COVID-19.

        "Saya ingin tekankan pada provinsi, kabupaten, dan kota mengenai pentingnya pengujian sampel secara masif, kemudian diikuti pelacakan yang progresif dan pengisolasi yang terpapar dengan ketat," ungkap Presiden.

        Sambungnya, "Sekali lagi pengujian sampel yang masif, pelacakan yang agresif dan isolasi yang ketat," katanya.

        Diketahui, hingga Sabtu (18/4), sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

        Daerah-daerah yang sudah menerapkan PSBB adalah:

        Provinsi

        1. DKI Jakarta

        2. Sumatera Barat

        Kabupaten dan kota:

        1. Kabupaten Bogor

        2. Kota Bogor

        3. Kota Depok

        4. Kota Bekasi

        5. Kabupaten Bekasi

        6. Kota Tangerang Selatan

        7. Kota Tangerang

        8. Kabupaten Tangerang

        9. Kota Pekanbaru

        10. Kota Makassar

        11. Kota Tegal

        12. Kota Bandung

        13. Kabupaten Bandung

        14. Kabupaten Bandung Barat

        15. Kabupaten Sumedang

        16. Kota Cimahi

        Sementara itu, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 sampai 24 April 2020. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memperpanjang waktu PSBB karena penanganan COVID-19 memerlukan waktu yang lebih lama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: