Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ada Denda Rp100 Juta untuk yang Nekat Mudik, tapi...

        Tak Ada Denda Rp100 Juta untuk yang Nekat Mudik, tapi... Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.

        "Untuk yang mudik, tidak ada sanksi Rp100 juta. Itu (sanksi) berlaku PSBB yang memang diatur Permen (Peraturan Menteri). Kalau untuk mudik, hanya (sanksi) putar arah," kata Irjen Istiono saat meninjau pos pengamanan penyekatan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa.

        Dia menjelaskan, Operasi Ketupat 2020 adalah operasi kemanusiaan yang mengedepankan upaya persuasif. Oleh karena itu, pihaknya tetap hanya memberikan imbauan kepada warga yang nekat mudik agar kembali ke rumahnya masing-masing.

        Baca Juga: Buat PNS yang Ngotot Mudik, Ancamannya Gak Main-Main, Ngeri!!

        "Operasi Ketupat ini operasi kemanusiaan. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah persuasif saja. Itu merupakan sanksi. Dia (pemudik) mau berangkat, diputarbalikan. Mereka kembali ke rumah itu sudah sanksi. Kekecewaan itu sudah sanksi. Kami minta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," tuturnya.

        Istiono kembali menegaskan bahwa selama larangan mudik berlaku sampai 31 Mei 2020, sanksi bagi warga yang kedapatan mudik adalah diputarbalikan ke rumah masing-masing.

        "Itu putar balik sanksi maksimal menurut kami," tuturnya.

        Pada Selasa, Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengecek titik-titik penyekatan di wilayah Jabodetabek untuk mencegah masyarakat mudik demi menekan angka penularan COVID-19 di kota tujuan mudik.

        Pengecekan dilakukan di perbatasan Jakarta - Bekasi, tepatnya di gerbang utama Perumahan Kota Harapan Indah. Kemudian rombongan mengecek perbatasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi - Karawang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: