Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Mah Kebal Corona! Udah Nihil PHK, Eh Bos HM Sampoerna Malah Bagi-Bagi Bonus ke Karyawan!

        Ini Mah Kebal Corona! Udah Nihil PHK, Eh Bos HM Sampoerna Malah Bagi-Bagi Bonus ke Karyawan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat sebagai imbas adanya pandemi virus corona di Tanah Air. Namun, cerita lain datang dari PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang berkomiten untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan di masa sulit seperti ini. 

        Presiden Direktur HMSP, Mindaugas Trumpaitis, mengatakan bahwa perusahaan memastikan bahwa meski pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal di saat seperti ini, setiap karyawan menerima kompensasi dan manfaat seperti sebelumnya.

        Baca Juga: Belanja Lebih dari 400 Juta Saham, Perusahaan Suami Puan Maharani Rogoh Kocek Puluhan Miliar Rupiah!

        Bahkan, ia mengatakan bahwa ada bonus yang disiapkan perusahaan bagi karyawan yang masih harus hadir ke tempat kerja, mulai dari bagian fasilitas gedung, gudang, hingga petugas lapangan.

        "Bagi kami, tidak ada yang lebih penting dari kesehatan, keselamatan, serta jaminan stabilitas ekonomi para pekerja dalam menghadapi masa sulit ini," tegas Mindaugas, Jakarta, Selasa (28/04/2020) kemarin. 

        Baca Juga: Ramayana Buka Suara Soal PHK, Manajemen: Seluruh Karyawan Toko Dirumahkan

        Pimpinan perusahaan itu menambahkan, HMSP kini tengah fokus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan protokol kesehatan yang ketat selama beberapa pekan terakhir. Misalnya, bagi karyawan produksi, HMSP menerapkan protokol kesehata mulai dari pembatasan akses ke fasilitas produksi, pemeriksaan suhu tubuh, peningkatan fasilitas kebersihan dan sanitasi, serta menyediakan masker dan hand sanitizer

        Sementara itu, HMSP menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawan nonproduksi. Kebijakan itu sudah berlangsung sejak 16 Maret 2020 lalu. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: