Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mudik Tetap Dilarang, Bus AKAP Cuma Ada di Terminal Ini!

        Mudik Tetap Dilarang, Bus AKAP Cuma Ada di Terminal Ini! Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama dengan Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Sabtu (9/5) memantau aktivitas Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang.

        Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

        Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik. Mudik tetap dilarang.

        Baca Juga: Waduh!! 47.749 Pengguna Lalin Lewati Perbatasan Jabar di Tengah PSBB Corona

        "Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat, secara tegas saya katakan: Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, yang di dalamnya membahas tugas utama kami: menyediakan sarana atau kendaraan," papar Budi.

        "Dipastikan hanya beberapa kendaraan saja yang beroperasi. Karena pada masa pandemi ini, dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu, awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” imbuhnya.

        Dalam kesempatan itu, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani menjelaskan, ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap harinya, hanya 1 perjalanan.

        Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, Terminal Terpadu Pulogebang adalah satu-satunya terminal di Jakarta, yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.

        “Di terminal lainnya, tidak ada pelayanan Antar Kota Antar Provinsi. Harus dari Pulogebang. Masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat, untuk dapat ke area terminal,” jelas Syafrin.

        Ditjen Hubdat elah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat. Sesuai Peraturan Menteri No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

        Selain dari segi sarana, Ditjen Hubdat juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya. Termasuk, terminal. Baik terminal kedatangan, maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan. Setiap kendaraan, sebelum dan sesudah digunakan, akan disemprot disinfektan.

        “Tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas, mudik tetap dilarang. Namun, sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," tutur Budi.

        Jenis kepentingan seperti tugas negara maupun kantor, harus mematuhi administrasi yang ada. Seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi. Sesuai syarat dari Gugus Tugas.

        Bekerja sama dengan kepolisian, Ditjen Hubdat akan mengawasi pergerakan masyarakat. Memonitor, apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

        Surat Edaran yang akan dikeluarkan Ditjen Hubdat akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat,  untuk mencegah penyebaran Covid-19.

        “Jadi, saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada. Seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih," ujar Budi.

        Untuk hari ini di Pulogebang,  hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang. "Saat pembelian tiket, penumpang ini sudah kita cek, apakah sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," jelas Dirjen Budi.

        Dalam kegiatan hari ini, hadir juga yaitu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono.

        Dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

        a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

        1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19

        2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum

        3. Pelayanan kesehatan

        4. Pelayanan kebutuhan dasar

        5. Pelayanan pendukung layanan dasar

        6. Pelayanan fungsi ekonomi penting

        b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

        c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh lemerintah sampai ke daerah asal. Sesuai ketentuan berlaku. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: