Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pelanggar PSBB Surabaya Terancam Sanksi...

        Pelanggar PSBB Surabaya Terancam Sanksi... Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi -

        Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mulai tegas terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

        Pelanggar PSBB di kawasan Surabaya Raya terancam tak bisa mendapatkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan ke depan. Sanksi ini akan diterapkan pada penerapan PSBB jilid dua.

        "Mereka yang melanggar tak akan mendapat perpanjangan SIM. Begitu juga saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tegas Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, belum lama ini.

        Masa PSBB tahap pertama di Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, akan berakhir pada, 11 Mei 2020 dan diperpanjang selama 14 hari, mulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.

        Keputusan untuk memperpanjang masa PSBB diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran Covid-19 masih tinggi. Pada masa perpanjangan PSBB tahap dua, nantinya dilaksanakan lebih ketat oleh petugas dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar.

        Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.

        "Warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran Covid -19," ucap Khofifah.

        Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya, Windhu Purnomo, mengaku khawatir munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang.

        "Penularan sudah kelihatan polanya. Kami merekomendasikan PSBB diperpanjang meskipun pertumbuhan pasien positif di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," ujarnya.

        Melihat kondisi tersebut, kata dia, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari, yang selama dua minggu pertama untuk evaluasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: