Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perhatian, Provinsi Ini Izinkan Salat Idulfitri di Masjid, Asalkan . . . .

        Perhatian, Provinsi Ini Izinkan Salat Idulfitri di Masjid, Asalkan . . . . Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Pemerintah Provinsi Jatim mengeluarkan surat edaran untuk mengizinkan pelaksanaan salat idulfitri di masjid. Dengan catatan, tetap mengikuti protokol COVID-19.

        Dikeluarkan pada 14 Mei 2020, isi SE bernomor 452/7809/012/2020 itu berbunyi: salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjemaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

        Atas nama Gubernur Jatim, SE ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono. Ia mengatakan, edaran itu dikeluarkan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat meminta pemerintah agar memberikan kelonggaran bagi masjid-masjid di Jatim untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah.

        Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbir dan Salat Idulfitri di Tengah Pandemi, Begini Isinya

        Memang, pekan lalu beredar surat MUI terkait itu. "Surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI," kata Heru dalam konferensi pers secara live streaming di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat malam, 15 Mei 2020.

        Kendati dibolehkan, ia menegaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola masjid yang akan menggelar salat Id. Di antaranya, mengukur suhu tubuh anggota jemaah, wajib mengenakan masker, mengatur jarak saf dengan model zigzag, dan khotbah diperpendek.

        "Sandal juga enggak boleh ditinggal di luar dan harus dibawa masuk, karena proses pengambilan sandal setelah salat biasanya terjadi penumpukan. Nanti disediakan plastik untuk wadah," ujar Heru.

        SE pemprov dan MUI itu juga senada dengan surat imbauan yang dikeluarkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim pada Kamis, 14 Mei. Merujuk pada keputusan Bahtsul Masail bernomor 643/PW/A-II/L/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Covid-19, tiga poin imbauan dikeluarkan NU Jatim terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri.

        Pertama, dilaksanakan relaksasi dan atau pemberian kelonggaran terhadap ibadah salat berjemaah, yang meliputi salat tarawih, salat Jumat, dan salat Id (Fitri maupun Adha) dengan penjaminan penegakan protokol kesehatan secara maksimal.

        Kedua, kebiasaan rangkaian perayaan kegiatan Idul Fitri seperti silaturrahim dalam bentuk berkunjung ke orang tua/keluarga/sanak famili/tokoh agama/tokoh masyarakat atau kiai dibatasi dengan beberapa ketentuan. Ketiga, kegiatan halal bil halal agar ditiadakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: