Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wajib! Erick Thohir Minta Pegawai BUMN Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali ke Kantor 25 Mei

        Wajib! Erick Thohir Minta Pegawai BUMN Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali ke Kantor 25 Mei Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan karyawan atau pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun masuk pada 25 Mei 2020. Sementara, pegawai dengan usia di atas 45 tahun diperbolehkan bekerja dari rumah (Work from home/WFH) sesuai batasan operasi.

        Arahan ini diterbitkan Erick dalam Surat Menteri BUMN kepada seluruh Direktur Utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020.

        Surat ini dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN.

        Baca Juga: Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Perkumpulan Dokter: Pemerintah Mengarah ke Herd Immunity

        "Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19," kata Erick dalam surat itu.

        Erick juga meminta para direktur utama BUMN wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.

        "Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait," kata Erick.

        Sementara itu, dalam tahapan pemulihan kegiatan dilakukan secara bertahap dengan timeline terencana pada 25 Mei 2020, sektor industri dan jasa diperbolehkan dibuka.

        Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, batasan kapasitas, pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

        "Mall belum diperbolehkan buka, Dilarang berkumpul, sementara sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan," tulis Erick dalam surat edaran tersebut.

        Erick meminta setiap BUMN untuk menyesuaikan dengan konteks masing-masing.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: