Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Naik, Rektor UIC: Rakyat Marah, Mereka Nuntut

        BPJS Naik, Rektor UIC: Rakyat Marah, Mereka Nuntut Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar menyebut kebijakan pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah  pandemi virus corona atau Covid-19 telah membuat rakyat marah.

        "Rakyat marah pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah darurat corona," tulisnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Senin (18/5/2020).

        Menurut dia, semua rakyat menuntut agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dibatalkan.

        Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Cetus Abraham Samad: Ibarat Menimba Air, dengan Gayung Bocor

        Baca Juga: Solusi BPJS Kesehatan Gak Ribet, Rizal Ramli: Yang Penting Ada Hati untuk Rakyat!

        "Semua menuntut supaya dibatalkan. Negara dalam keadaan sulit, alami defisit anggaran Rp500 Triliun," ucapnya.

        Selain itu, ia juga membagikan berita soal alasan mengapa rakyat marah atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

        Dalam tulisannya itu, ia berpendapat, ada tiga alasan rakyat marah.

        "Pertama, kenaikan iuran BPJS Kesehatan momentumnya sangat tidak tepat. Bangsa Indonesia sedang dilanda pandemi covid-19, iuran BPJS dinaikkan," kata.

        Alasan kedua, lanjut Musni, masyarakat kelas menengah yang menjadi pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas I dan kelas ll banyak yang mengalami kesulitan ekonomi karena terhimpit Covid-19.

        "Dalam keadaan sulit, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, sehingga banyak yang marah dan menganggap keterlaluan," tegasnya.

        Ketiga, Musni menjelaskan rakyat marah karena Mahkamah Agung (MA) baru membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

        "Pemerintah belum menjalankan putusan MA, sudah membuat Peraturan Presiden yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100 persen," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: