Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal: Tinggal Tunggu Keputusan Menteri Keuangan

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penghapusan Pajak JHT, Said Iqbal: Tinggal Tunggu Keputusan Menteri Keuangan Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan sepakat dengan usulan tarif pajak JHT menjadi 0 persen karena dinilai lebih adil bagi para pekerja.

Menurut Said Iqbal, dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Plaza BPJAMSOSTEK sebagai tindak lanjut setelah dirinya bertemu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertemuan sebelumnya, Menteri Keuangan disebut berkomitmen mengkaji ulang kebijakan pajak JHT.

"Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal.

Meski demikian, Said Iqbal menegaskan keputusan akhir terkait penghapusan pajak JHT tetap berada di tangan Menteri Keuangan yang saat ini masih melakukan kajian.

Selain mengusulkan tarif pajak 0 persen, Said Iqbal juga meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif atas JHT. Apabila pajak tetap diberlakukan, ia mengusulkan batas saldo JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.

Menurutnya, tabungan JHT merupakan dana sosial milik pekerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak progresif seperti yang berlaku saat ini.

"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," ujar Said Iqbal.

Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal juga membahas data pencairan JHT yang selama ini menyebut sekitar 95 persen penerima tidak dikenai pajak karena nilai saldonya di bawah Rp50 juta.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa angka tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan mayoritas pekerja memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta.

Ia menilai data tersebut dipengaruhi oleh banyaknya pekerja kontrak yang mencairkan JHT berulang kali serta pekerja informal yang juga masuk dalam pencatatan.

Sementara, persoalan pajak JHT yang diperdebatkan lebih banyak menyangkut pekerja formal yang umumnya telah memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.

"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasalahkan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp50 juta," tutup Said Iqbal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat