Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Dukung RUU Satu Data Indonesia, Ini Dampaknya bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Dukung RUU Satu Data Indonesia, Ini Dampaknya bagi Pekerja Kredit Foto: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia sebagai langkah memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja melalui integrasi data antarlembaga.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Ihsanudin, mengatakan sinergi antarinstansi diperlukan agar data yang digunakan pemerintah memiliki akurasi dan kualitas yang baik tanpa mengurangi kewenangan masing-masing lembaga.

"Kami memandang bahwa sinergi antarlembaga adalah fondasi utama untuk mewujudkan integrasi data yang akurat, aman, dan bermartabat bagi kemajuan bangsa tanpa mengurangi kewenangan masing-masing institusi," ujar Ihsanudin dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sekitar 46 juta peserta aktif. Layanan tersebut didukung oleh sekitar 800 ribu perusahaan terdaftar, 14 ribu Agen Perisai, 11 kantor wilayah, 317 kantor cabang, serta 296 unit layanan Agen Perisai yang membantu memperluas kepesertaan melalui edukasi dan perekrutan peserta baru.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Berobat Kini Cukup Pakai NIK, Tak Perlu Kartu Lagi

Baca Juga: Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Begini Skema dan Perhitungannya

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengoperasikan 52 unit layanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dalam negeri dan dua unit layanan PMI di luar negeri. Perseroan juga menyediakan berbagai kanal layanan digital, mulai dari aplikasi JMO, situs web, media sosial, WhatsApp, hingga surat elektronik.

Ihsanudin menambahkan, penguatan integrasi data diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan pekerja memperoleh perlindungan secara optimal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri