Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        New Normal, ASN Terus-terusan WFH?

        New Normal, ASN Terus-terusan WFH? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru atau new normal.

        SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19.

        Baca Juga: Bikin Bergetar, Pesan Anies ke ASN Jakarta: Meski TKD Berkurang, Kita...

        "Dengan SE tersebut, berharap seluruh ASN bersiap menyongsong perubahan tatanan hidup baru pada situasi pandemi COVID-19 ini," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

        Sebelumnya, pemerintah berencana akan menerapkan tatanan normal baru bagi ASN mulai 5 Juni 2020 untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

        Namun, tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN. Tjahjo mengatakan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian ASN harus tetap dijalankan.

        ASN diharapkan mampu beradaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan tersebut.

        ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, ASN perlu melakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

        Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: