Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan terkait pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN DKI Jakarta sebesar 25% yang direlokasi untuk anggaran bansos dan 25% berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19.
Ia mengatakan hal tersebut karena pemasukan Pemprov DKI Jakarta dari pajak pun terkena imbasnya Covid-19.
Diketahui, pendapatan pajak tersebut diketahui merosot dari Rp50,17 triliun menjadi Rp22,5 triliun atau tinggal 45 persen. Pun demikian dengan anggaran Pemprov DKI yang semula Rp87,9 triliun menjadi Rp47,2 triliun atau tersisa 53 persen.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Tim Gubernur Anies Dapat THR Full, Gak Nyangka...
Baca Juga: Protes Tim Gubernur Anies Terima THR, Eh PSI Didamprat Gerindra, Katanya...
Sambungnya, untuk gaji ASN tidak ada perubahan, "Saya ingin ingatkan kepada semua bahwa kita adalah penyelenggara negara. Tugas kita adalah melindungi rakyat. Keselamatan rakyat adalah prioritas nomor satu. Dalam kondisi apapun, sikap kita harus jelas. Menomorsatukan rakyat daripada diri sendiri, apalagi dalam kondisi penuh cobaan seperti sekarang ini," jelasnya dalam video yang diterima, Jumat (29/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: