Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Selama PSBB Anak Buah Anies Hukum 3.869 Orang Nyapu Jalan, Emang Enak!!

        Selama PSBB Anak Buah Anies Hukum 3.869 Orang Nyapu Jalan, Emang Enak!! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pihaknya berhasil menindak psebanyak 3.748 tempat usaha ditindak. Kemudian 17 pabrik, 32 kantor,  lalu pelanggaran perorangan mencapai 10.986.

        "Jadi totalnya ada 14.783 pelanggaran," kata Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).

        Baca Juga: MPR Tegaskan Pelonggaran PSBB Jangan Korbankan...

        Baca Juga: Dalam New Normal, 6 Kegiatan Ini Bakal Alami Perubahan, Sudah Terjadi Sejak Ada PSBB!

        Bahkan, pemeriksaan SIKM Di Jakarta Tetap Berlaku Hingga Status Darurat Bencana Non-Alam COVID-19 Dicabut

        Ia mengatakan dati total pelanggaran tersebut, sebanyak 453 tempat usaha disegel, 9.323 diberi teguran tertulis, sedangangkan 1.138 dikenakan sanksi denda. Di sisi lain Satpol PP juga menghukum sebanyak 3.869 orang menyapu jalan pakai rompi oranye karena kedapatan melanggar PSBB.

        Sambungnya, mereka yang dihukum membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi oranye. Tambahnya, pelanggar ini adalah yang keluar rumah tanpa mengenakan masker, kemudian berkerumun lebih dari lima orang.

        "Mereka berkerumun, kumpul-kumpul, lebih dari ketentuan, kena sanksinya sosial, kemudian ada yang tidak menggunakan masker, ada sanksi juga soal kerja sosial," katanya.

        Lebihi lanjut, ia mengatakan mereka yang disaknksi denda dan sudah melunasi hampir Rp600 juta masuk ke rekening Pemprov DKI.

        "Jumlah total denda adalah Rp599.850.000," bebernya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: